Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim, KPK Ungkap Langkah Berikutnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan putusan tersebut menjadi acuan kuat bagi lembaga rasuah untuk melanjutkan penanganan perkara.--Fajar Ilman
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam putusannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: