Antisipasi Defisit APBD, Pramono Siapkan Dana Cadangan Rp5,6 Triliun

Jumat 02-10-2026,12:34 WIB
Antisipasi Defisit APBD, Pramono Siapkan Dana Cadangan Rp5,6 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan dana cadangan daerah sebesar Rp5,6 triliun untuk mem-back up APBD-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan dana cadangan daerah sebesar Rp5,6 triliun untuk mem-back up Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta agar tetap sehat.

Pramono mengatakan, dana cadangan tersebut dibutuhkan untuk mendukung kondisi keuangan daerah, terlebih APBD DKI Jakarta saat ini berada di kisaran Rp80 triliun lebih imbas pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.

“Yang pertama, dana cadangan ini digunakan untuk apa? Tentunya untuk mem-back up agar APBD kita menjadi sehat sekali. Kebutuhannya Rp5,6 triliun. Kalau Jakarta dengan sekarang ini yang terakhir kurang lebih APBD kita sekitar Rp80 triliun lebih sedikit, dengan adanya dana cadangan Rp5,6 triliun itu bisa kita gunakan dalam banyak hal,” kata Pramono di Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

BACA JUGA:Tangsel One Makin Lengkap, Kini Warga Bisa Cari Info Loker hingga Cek Harga Pasar di Satu Platform

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, penetapan dana cadangan sebesar Rp4,6 triliun bukan tanpa alasan.

Angka tersebut disesuaikan dengan rata-rata Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

“Kenapa angkanya 4,6? Rata-rata SiLPA kita juga segitu, sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa pengaturan atau planning yang berkaitan dengan APBD direncanakan, dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Pramono mengatakan rencana dana cadangan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, penyediaan dana cadangan merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Pramono Maksimalkan Pengembangan TOD Blok M, 2 Tower Baru Segera Dibangun

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun

Pembentukan Dana Cadangan Daerah itu bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dana cadangan kemarin kami sudah sampaikan di dalam rapat paripurna dengan DPRD. Kenapa harus ada dana cadangan, ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang dan juga peraturan pemerintah untuk mengatur supaya masing-masing Pemerintah Daerah itu mempunyai dana cadangan,” pungkas Pramono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait