Waspada Peningkatan Rokok Ilegal, Ahli Ingatkan Dampak Aturan IHT
Peredaran rokok ilegal masih belum bisa diatasi oleh Pemerintah Daerah, salah satunya di Kota Bekasi.-frepic-
JAKARTA, DISWAY.ID - Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian di tengah pembahasan kebijakan baru terkait produk tembakau. Rencana pembatasan bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau dinilai perlu mempertimbangkan berbagai dampak terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), penerimaan negara, hingga rantai usaha yang bergantung pada sektor tersebut.
Direktur Eksekutif InFast Bestari, Gede Sandra, mengatakan kebijakan mengenai produk tembakau perlu dirancang dengan mempertimbangkan potensi perubahan perilaku konsumen dan perkembangan pasar rokok ilegal.
Menurut Gede, penerapan aturan yang dinilai terlalu membebani IHT berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian. Ia menyoroti besarnya kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap penerimaan negara.
"Jangan sampai karena kebijakan yang tone-nya memberatkan IHT berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok 8 persen," ujar Gede saat dihubungi.
Ia menyebut penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau pada 2025 mencapai sekitar Rp211,7 triliun. Sementara pada 2026, penerimaan CHT ditargetkan mencapai Rp225,73 triliun.
"Artinya dari sisi ekonomi, penerimaan negara dari sektor CHT cukup signifikan," katanya.
Aturan Bahan Tambahan Produk Tembakau
Pemerintah saat ini membahas kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu ketentuan dalam PP tersebut mengatur penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau. Bahan tambahan hanya dapat digunakan apabila dapat dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan, sementara bahan tambahan yang dilarang ditetapkan oleh Menteri.
Pembahasan mengenai aturan tersebut berlangsung bersamaan dengan perhatian terhadap potensi perubahan perilaku konsumen.
Riset Litbang Kompas yang dikutip dalam pembahasan tersebut menunjukkan 90 persen responden menilai terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal apabila produk tembakau dengan varian rasa dilarang. Angka tersebut merupakan persepsi responden mengenai kemungkinan perpindahan konsumsi, bukan berarti 90 persen responden dipastikan akan membeli rokok ilegal.
Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat potensi dampak kebijakan terhadap pasar rokok legal dan ilegal.
Dampak ke Rantai Industri Tembakau
Gede juga mengingatkan bahwa IHT memiliki rantai ekonomi yang panjang, mulai dari sektor pertanian hingga distribusi dan perdagangan.
Ia menyebut sekitar 1,6 juta orang berada di sektor hulu, termasuk petani tembakau dan cengkeh. Karena itu, perubahan kondisi industri dinilai dapat memberikan dampak berantai kepada kelompok pekerja dan pelaku usaha lainnya.
"Saya khawatir rokok ilegal akan semakin marak jika aturan tersebut dipaksakan. Kalau itu terjadi, penerimaan negara bisa mengalami susut besar, sekaligus menjadi ancaman bagi pekerja hulu dan hilir sektor IHT," kata Gede.
Ia juga menyoroti keberadaan pekerja pabrik rokok yang menurutnya mencapai jutaan orang, serta tenaga kerja yang terlibat dalam pemasaran, logistik hingga usaha warung skala kecil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: