Waspada Peningkatan Rokok Ilegal, Ahli Ingatkan Dampak Aturan IHT
Peredaran rokok ilegal masih belum bisa diatasi oleh Pemerintah Daerah, salah satunya di Kota Bekasi.-frepic-
"Jadi, banyak yang bergantung dari sektor ini," ujarnya.
Petani Tembakau Ikut Terdampak
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah.
Ia menilai kebijakan yang memengaruhi industri hasil tembakau pada akhirnya juga dapat berdampak terhadap petani tembakau. Menurut Samukrah, tekanan terhadap sektor tersebut perlu diperhitungkan karena menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
"Bisnis tembakau menyerap lebih dari 5 juta pekerja. Selain itu, kontribusi industri hasil tembakau lewat cukai cukup besar. Saya meminta Kemenkes meninjau ulang rencana pembatasan IHT yang berdampak kepada anjloknya perekonomian nasional," ucap Samukrah.
Samukrah mengingatkan bahwa kondisi petani yang semakin tertekan dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, termasuk risiko bertambahnya pengangguran.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha, perlindungan petani, serta kondisi tenaga kerja ketika menyusun kebijakan mengenai industri hasil tembakau.
Regulasi IHT Perlu Memperhitungkan Dampak Ekonomi
Samukrah juga menilai kebijakan terkait IHT perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, termasuk target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang menjadi bagian dari agenda pemerintah.
Menurut dia, kebijakan yang hanya berorientasi pada pengetatan tanpa memperhitungkan kondisi pasar dapat memunculkan efek lanjutan, termasuk potensi pergeseran konsumen ke pasar ilegal dan berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Di sisi lain, pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 memang menempatkan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari kebijakan kesehatan. Kementerian Kesehatan menyebut pengaturan produk tembakau diarahkan antara lain untuk menekan konsumsi, terutama di kalangan anak dan remaja.
Karena itu, pembahasan mengenai aturan IHT tidak hanya menyangkut aspek industri dan penerimaan negara, tetapi juga tujuan pengendalian konsumsi tembakau.
Di tengah proses penyusunan aturan turunan tersebut, masukan dari pelaku industri, petani, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana kebijakan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, penerimaan negara dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: