Dari Penyadapan Presiden hingga Hapus Data, Begini Modus Dugaan Permainan 3 Jenderal Polisi

Selasa 03-11-2026,21:21 WIB
Dari Penyadapan Presiden hingga Hapus Data, Begini Modus Dugaan Permainan 3 Jenderal Polisi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan pernyataannya-Polri-

Fakta yang tidak kalah mengejutkan adalah dugaan sasaran penyadapan yang ternyata mencakup berbagai kalangan.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

Dugaan tersebut memperlihatkan luasnya sasaran penyadapan yang kini tengah didalami penyidik.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena sistem LIMS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dimanfaatkan untuk aktivitas penyadapan di luar prosedur.

Penyidik masih mendalami bagaimana mekanisme penyadapan tersebut dilakukan, siapa saja yang memberikan perintah, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka.

BACA JUGA:Siapa Jenderal LSP? Yusril Ungkap Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan Skandal Penyadapan Presiden

Tidak hanya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang petugas kepolisian mengetahui adanya dugaan aktivitas penyadapan ilegal dan penghapusan data tersebut.

Petugas itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

"Sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026," pungkas Asep.

Laporan tersebut menjadi awal bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bareskrim: Presiden Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, File Dihapus Oktober 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait