Prabowo Subianto Disebut Mengerikan, Denny Siregar: Teriak 'Hidup Jokowi' Tapi di Belakang...

Rabu 04-11-2026,05:47 WIB
Prabowo Subianto Disebut Mengerikan, Denny Siregar: Teriak 'Hidup Jokowi' Tapi di Belakang...

Denny Siregar Mengomentari Prabowo Subianto---Dok. Istimewa

Setelah penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak tersebut sejauh ini tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar.

Menurut Yusril, penyidik hanya menggunakan ketentuan hukum yang mengatur tindakan penyadapan dan intersepsi, baik yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tapi sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam undang-undang dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegas Yusril pada Selasa, 3 November 2026.

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tiga Perwira Tinggi Polri Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait laporan yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, aparat menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum LSP, ASN, dan EH menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Denny Siregar (@dennysirregar)

Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait