SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita?

Rabu 04-11-2026,11:15 WIB
SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita?

SBY Bingung dengan Kondisi Bangsa Indonesia Saat Ini---KPU

Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait