SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita?
SBY Bingung dengan Kondisi Bangsa Indonesia Saat Ini---KPU
Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: