Komisi I DPR Desak Prabowo Evaluasi Bintang Mahaputera Listyo Sigit, Kasus Hukum Jadi Sorotan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo-disway.id/Anisha Aprilia -
Ketentuan tersebut juga diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009.
Pasal 79 ayat (1) PP tersebut menyatakan Presiden dapat mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan jika penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pada ayat (2), pencabutan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden memperoleh pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Lebih lanjut, Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan usulan pencabutan.
Usulan tersebut bisa berasal dari individu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, hingga kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Sugiono Duga Penyadapan terhadap Prabowo Bermotif Politik
Pengajuan disampaikan kepada Presiden melalui Dewan Gelar dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.
Selanjutnya, Dewan akan melakukan penelitian, pembahasan, serta verifikasi dengan turut mempertimbangkan keterangan penerima penghargaan dan meminta masukan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," kata TB Hasanuddin.
Ia berharap pemerintah dapat terus menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar penghargaan tersebut tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan di mata masyarakat.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
BACA JUGA:Demokrat Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Khawatir Tokoh Politik Ikut Disadap
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: