Kasus Mantan Presiden RI yang Berujung hingga ke Persidangan
Ilustrasi. Joko Widodo atau Jokowi hadir dalam acara reuni mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta.-Istimewa-
Tudingan ini muncul berawal dari salah satu akun di media sosial yang menanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Narasi yang muncul itu ditangani aparat kepolisian dan dinilai sebagai berita bohong, pemilik akun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polemik keaslian ijazah Jokowi kembali memasuki ranah hukum pada 2024. Salah satu pihak menempuh jalur gugatan yakni Eggi Sudjana dengan mempersoalkan validitas ijazah milik mantan Presiden RI tersebut.
BACA JUGA:6.770 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Roy Suryo, Jokowi Hadir sebagai Saksi
Perkara tersebut sempat tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, prosesnya tidak sampai pada pembahasan substansi gugatan.
Hal ini dikarenakan majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang diajukan.
Kontroversi ijazah Jokowi kembali mencuat pada Maret 2025. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar, yang diketahui merupakan mantan dosen dan menyampaikan analisis terhadap dokumen pendidikan Jokowi.
Dalam keterangannya, Rismon mengungkap sejumlah hal yang menurutnya perlu dipertanyakan dari ijazah dan skripsi Jokowi yang dikaitkan dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggunaan font Times New Roman pada dokumen bertahun terbit 1985.
Analisis tersebut kemudian memicu perbincangan luas di tengah masyarakat, terutama di media sosial.
Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, turut menyuarakan persoalan terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: