DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset, Ini Nama Barunya
DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset. Perubahan judul diusulkan pemerintah untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.
BACA JUGA:Ada Apa dengan MNC Bank? OJK Minta Segera Selesaikan Keluhan Nasabah
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengatakan perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas jenis tindak pidana yang menjadi cakupan pengaturan dalam RUU tersebut.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat pembahasan bersama pemerintah, Kamis, 5 November 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, perubahan judul diperlukan agar arah dan fokus utama RUU tersebut lebih jelas bagi masyarakat.
BACA JUGA:BREAKING! Cristiano Ronaldo RESMI Pensiun dari Timnas Portugal
Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Meski demikian, ia menjelaskan RUU tersebut tetap akan mengatur sejumlah tindak pidana lain yang relevan. Jenis tindak pidana tersebut nantinya akan dibatasi dan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.
"Yang penting dari judul ini sudah nendang. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan persetujuannya terhadap perubahan judul tersebut. Ia menilai fokus pada tindak pidana korupsi sejalan dengan aspirasi masyarakat sejak awal pembahasan RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:Fuji Pamer Jadi Nasabah BCA Solitaire, Segini Minimal Saldo dan Fasilitas Eksklusifnya
"Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Jadi memang konsen di Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah tentang tindak pidana korupsi," kata Rudianto.
Perubahan itu juga disetujui oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi menjadi penekanan utama, sementara tindak pidana lainnya akan diatur secara lebih terperinci dalam batang tubuh RUU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: