JAKARTA, DISWAY.ID--Masa penahanan Indra Kenz atau Indra Kesuma akan diperpanjang selama 40 hari kedepan.
Terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat, 25 Februari lalu.
Sesuai dengan KUHAP Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
“Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang,” kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma, Rabu, 23 Maret 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menambahkan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.
“Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda,” kata Gatot.
Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar
Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa.(Fin)