SERANG, DISWAY.ID-- Kejakasaan Tinggi Banten menahan seorang Presiden Direktur PT AXI, SMS.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Rabu, 23 Maret 2022.
SMS ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp8.987.130.000.
Dugaan korupsi diketahui, karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak.
BACA JUGA:Kemenag Dorong Madrasah Persiapkan Pembelajaran Metaverse
Jaksa melakukan penahanan tersangka SMS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang untuk mempercepat penyelesaian proses .
Perintah penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr Iwan Ginting.
Alasannya, telah memenuhi unsur subjektif dan objektif yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.
Modus operandi tersangka SMS, pada 2018 PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.
Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.
BACA JUGA:Bocah asal Bekasi Suka Makan Kertas dan Sandal Jepit Sudah Seperti Cemilan
Berdasarkan fakta penyidikan, barang yang diadakan PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak.
Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK ini menjerat 4 tersangka masing-masing SMS, US, AP dan EKS.
Mereka sudah dilakukan penahanan.