BENGKULU, DISWAY.ID - Belum dipastikan, stock Minyak Goreng (Migor) curah yang disubsidi oleh pemerintah benar-benar sudah tersedia di pasar atau belum.
Kalaupun stok Migor curah ini sudah beredar di pasaran, tentu penjualan Migor curah yang disubsidi oleh pemerintah melalui BPDPKS, harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Faktanya, informasi dan data yang dihimpun oleh RU, Selasa (22/3) kemarin. Hasil pengecekan Migor curah yang dilakukan oleh Mapolsek Ketahun ke lingkungan pasar. Harga eceran Migor curah yang ditemukan, nyatanya tembus pada harga Rp 20.000 sampai Rp 22.000.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 11 tahun 2022. Idealnya, pedagang dapat menjual Migor curah dengan HET Rp 14.000/liter sampai Rp 15.500.000/liter.
BACA JUGA:Kapan Tiket Kereta Mudik Lebaran Mulai Dijual? Begini Kata Pihak KAI
Kepada RU, Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan, S.Tk, belum dapat mengungkapkan secara detail, sumber pasokan Migor curah yang beredar di pasar pada wilayah hukumnya.
Menurut Kapolsek, stock Migor curah itu sudah beredar di pasar dengan harga eceran senilai Rp 20.000 sampai dengan Rp 22.000.
"Mungkin bisa dikoordinasikan ke dinas terkait," terang Kapolsek
Disinggung terkait tindakan yang akan ditempuh dalam menyikapi penjualan Migor curah yang dinilai melebihi HET, menurut Kapolsek, hal tersebut harus melalui langkah koordinasi yang dilakukan oleh dinas terkait.
BACA JUGA:Gandeng Project137, EIGER Segera Rilis Koleksi NFT, Riki 'The Tiger' Jadi Karakter Utama
"Walaupun sudah ditetapkan HET, mungkin Pemda dulu yang bertindak dan berkoordinasi ke jajaran terkait seperti Polres," tandas Kapolsek.
Terpisah, Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap menegaskan, sesuai hasil koordinasi bersama Disdag BU. Pemerintah pusat telah memberi subsidi Migor curah.
Dan penjualan Migor, telah diatur oleh pemerintah melalui HET yang tertuang dalam Permendag RI. Khusus penjualan Migor curah subsidi, maksimal dengan harga Rp 14.000 sampai Rp 15.500.000
"Sudah diatur melalui HET, tidak bisa lebih. Kalau masih ada Migor yang dijual Rp 25.000/liter bahkan lebih, hanya berlaku untuk Migor kemasan diluar subsidi pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA:OPPO Indonesia Resmi Luncurkan Reno7, Jagokan Sejumlah Keunggulan Kamera Baru