JAKARTA, DISWAY.ID - Tradisi di Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, kebanyakan masyarakat kerap melakukan mencium kaki orang tua. Lantas bagaimana hukumnya?
Dikutip dari Muslim.or.id, masalah menjadi perdebatan karena dalam kasus mencium kaki orang tua terdapat beberapa masalah.
Kecuali kalau mencium tangan, dalam hal ini para ulama sepakat tak ada hal yang dilarang selama tak ada pengagungan terhadap perbuatan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, apakah hakam hukumnya mencium kaki orang tua? Simak penjelasannya, sebagaimana disampaikan oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.Pk:
BACA JUGA: Hotspur Tikung Arsenal Usai Hajar Leicester City 3-1
Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?
Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati.
Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua.
Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.
BACA JUGA:Mengejutkan! Masih Ada Utang, Mandalika Racing Team Ditagih Tim Balap Stylobike di Instagram
Berikut pembahasannya:
Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.
عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده
“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]
Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.