Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها ويقبلها وهو واقف تماماً.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh, karena membungkukkan badan (ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.
BACA JUGA:Massa Buruh Beraksi, May Day Disusupi Agenda Politik
Apabila ada yang bertanya, ‘Adapun pembungkukan badan, wahai Syaikh?
Beliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).
Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]
Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:
عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم
“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.” [HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]
BACA JUGA:Polisi Tahan 164 Demonstran May Day, Misi Kepung Istora Kerahkan 100 Ribu Buruh
Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Al-Mubarakfury berkata,
والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل
“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]
Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,