وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع
Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]
BACA JUGA:Saat Takbir Berkumandang Ledakan Keras Hantam Pangkalanan Militer
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya. [Simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]
Beberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab,
لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه.
تركه أولى، تركه أولى
“Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/2457986]
Artikel Ini Dikutip dari Muslim.or.id dengan Judul: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua