Tega, Anak di Penjara Jebak Ibu Kandung Kirim Sabu ke Lapas, Begini Modusnya!

Sabtu 07-05-2022,20:50 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara R, masih dilakukan pencarian, selaku pemilik barang haram tersebut.

Kategori :