Dipecat Secara Tidak Hormat, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ajukan Banding

Dipecat Secara Tidak Hormat, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ajukan Banding

AKBP Dody Prawiranegara sempat naik asam lambung sebelum tiba di PN Jakbar-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri

Dody dipecat karena terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. 

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

BACA JUGA:Terbukti Mengedarkan Sabu, Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Secara Tidak Hormat

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap AKBP Dody diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 10 Agustus 2023, pukul 13.00-19.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ramadhan mengatakan sidang tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua TIM KKEP Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.

BACA JUGA:Tanah Abang

Adapun lima orang yang dijadikan saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yaitu Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, dan AKP AA.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dengan 17 tahun penjara. Adapun pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Dody terbukti terlibat dalam peredaran sabu seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran di Hawaii

Selain itu, AKBP Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar atas keterlibatan dirinya dalam jaringan narkoba Teddy Minahasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: