Dipecat Secara Tidak Hormat, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ajukan Banding

Dipecat Secara Tidak Hormat, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Ajukan Banding

AKBP Dody Prawiranegara sempat naik asam lambung sebelum tiba di PN Jakbar-Andrew Tito-

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis terhadap Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Hakim mengatakan jika Dody tidak bisa bayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," ujarnya.

Dody dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ikut berperan dengan menjual narkotika jenis sabu hasil pengungkap dengan berat 5 kilogram.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Dody Prawiranegara dalam putusan Vonis.

Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa, mengkhianati hukum negara dengan melakukan peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.

"Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya dalam ruang sidang Pengadilan. 

BACA JUGA:Spesies Hewan Baru Ditemukan di Turki, Disebut Sembunyi Sejak Jutaan Tahun!

Lanjut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, namun justru melakukan peredaran narkoba.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelasnya.

Hakim berpendapat kesalahan Dody yang melakukan peredaran narkoba, merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Kemudian untuk hal yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, dan tidak menikmati hasil penjualan sabu tersebut.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: