Masing-masing dari tersangka memiliki peran, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Selanjutnya AA memberi kuasa kepada DI. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif,” paparnya.
BACA JUGA:Wow Panjang Banget, Rombongan Pengantin di Majalengka Capai 3 Ribu Orang
Tersangka DI bersama AR mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut pada 2017 dan dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan tak terpasang, sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
BACA JUGA:2 Maskapai Ini Bakal Antar Jemput Jemaah Haji Indonesia, Cek Lagi Daftar Biaya per Embarkasi
Masing-masing tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.