TANGERANG, DISWAY.ID-- Sebanyak 4 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Kota Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk.
BACA JUGA:Mantan Kadus di Kepahiang Tega Cabuli Anak Kandung Sampai 2 Kali
Pembangunan pasar lingkungan tersebut di bawah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan dengan didukung alat bukti yang kuat kita menetapkan empat tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda saat jumpa pers, Selasa 10 Mei 2022.
BACA JUGA:Begini Pengakuan 2 Wanita Terkait Video 3 Bocil Pamer Alat Vital di Stadion
Keempat tersangka itu OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT NKN.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan Kelas Iib Pandeglang,” ungkap Kajari.
Lebih jauh Erich Folanda mengatakan, pada 2017 silam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.
“Pembangunan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 5.063.579.000 yang diambil dari APBD Kota Tangerang,” jelasnya.
BACA JUGA:6 Tahap Pencarian Properti Bagi Pemula Menurut Ahli
Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, telah ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi.
Dari penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan OSS selaku PPK bersama AA, AR, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
BACA JUGA:Rombongan Pengantar Pengantin di Majalengka Capai 3 Ribu Orang, Kang Emil: Indahnya Prosesi Menikah