Mantan Kadus di Kepahiang Tega Cabuli Anak Kandung Sampai 2 Kali
Palaku pencabulan terhadap anak kandung yang diamankan di Mapolres Kepahiang.-ist-
KEPAHIAYANG, DISWAY.ID-- Seorang mantan Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa di Kecamatan Kepahiang, Provinsi Bengkulu berinisial DD (39) diduga mencabuli anak kandungnya.
Saat ini DD ditetapkan sebagai tersangka dan harus merasakan dinginnya balik jeruji besi tahanan Mapolres Kepahiang.
Ia diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA:Begini Pengakuan 2 Wanita Terkait Video 3 Bocil Pamer Alat Vital di Stadion
Mirisnya lagi, perbuatan cabul DD terhadap anak kandungnya dilakukan sampai 2 kali.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya tidak lain adalah anak kandung dari pelaku.
“Peristiwa ini terjadi sebanyak 2 kali, pertama kisaran bulan Desember tahun lalu (2021,red) dan kejadian kedua terjadi Minggu 8 Mei lalu dengan TKP rumah tersangka,” ucap Kasat.
Doni menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari sekolah langsung dipeluk tersangka dan mencium bibirnya.
Pada minggu 8 Mei lalu, sekira pukul 07. 30 WIB.
BACA JUGA:6 Tahap Pencarian Properti Bagi Pemula Menurut Ahli
Untuk kedua kalinya DD melancarkan aksi bejatnya dengan memeluk korban dari belakang dan menekan alat kelaminnya ke bagian bokong korban, sembari meremas bagian dada korban.
“Mungkin merasa kejadian pertama aman-aman saja, korban kembali mengulanginya, tapi kali ini dikeratui oleh ibu korban yang juga merupakan istri dari tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA:Rombongan Pengantar Pengantin di Majalengka Capai 3 Ribu Orang, Kang Emil: Indahnya Prosesi Menikah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: