Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang Imbas Kasus Pencabulan MSAT
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.-kemenag RI-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pencabulan santriwati oleh tersangka MSAT, anak pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, berimbas meluas.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pesantren tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
BACA JUGA:Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Segera Umumkan Mundur
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Pencabutan izin operasional ini diambil, karena salah satu pemimpinnya yaitu berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Fiqh Kurban, Unduh Versi PDF di Sini
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Diketahui, polisi kembali gagal dalam melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pencabulan, MSAT alias Mas Bechi.
DPO pencabulan santriwati yang diduga sembunyi di dalam Ponpes Shiddiyyah, Ploso, Jombang, tersebut tak dapat ditangkap polisi lantaran mendapat adangan dari simpatisan tersangka, Kamis 7 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: