2 Maskapai Ini Bakal Antar Jemput Jemaah Haji Indonesia, Cek Lagi Daftar Biaya per Embarkasi
Ilustrasi Garuda Indonesia.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menjalin kerja sama dengan 2 maskapai penerbangan untuk antar dan jemput jemaah haji Indonesia.
Diungkapkan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, saat ini tengah memfinalisasi proses kontrak kerja sama dengan maskapai yang akan memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji Indonesia.
Di mana 2 maskapai tersebut, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
BACA JUGA:Ini Link dan Persyaratan Seleksi 6 Jabatan Eselon 1 Kementerian Agama
“Proses koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, dan Pemerintah Daerah juga terus dilakukan dalam proses persiapan penyelenggaraan haji tahun ini,” jelas Saiful.
Sedangkan terkait penyiapan layanan asrama haji, Saiful Mujab menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses sterilisasi asrama yang akan digunakan untuk lokus pemberangkatan jemaah.
Nantinya, ada sejumlah layanan yang disiapkan untuk jemaah, antara lain fasilitas penginapan selama 1 x 24 jam, pemeriksaan akhir kesehatan, pemberian gelang identitas, pemberian paspor, pemberian living cost (uang saku), serta pemantapan manasik haji.
BACA JUGA:Kencani Emak-Emak Tetangga, Kakek Lemas Hingga Tertidur, Ternyata Tewas
“Di asrama haji, jemaah sebelum berangkat akan mendapat layanan konsumsi tiga kali makan dan dua kali snack,” terang Mujab, panggilan akrabnya.
“Saat kembali ke tanah air, jemaah akan mendapat satu kali makanan ringan atau snack,” katanya.
Sedangkan terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 diketahui telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, pada 29 April 2022.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kemenag dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
BACA JUGA:Ke Washinton DC, Jokowi Hadiri KTT ASEAN-US, Bertemu Wapres Harris dan Para CEO Besar Amerika
Keppres tersebut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: