2 Maskapai Ini Bakal Antar Jemput Jemaah Haji Indonesia, Cek Lagi Daftar Biaya per Embarkasi
Ilustrasi Garuda Indonesia.-ist-
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief mengatakan setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
BACA JUGA:Kabar A1! Al Muktabar Ditunjuk Presiden sebagai Penjabat Gubernur Banten
Termasuk juga, kata dia, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Hilman, Sabtu 30 April 2022.
Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjutnya, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
BACA JUGA:Nikuba, Alat Ubah Air Jadi BBM Buatan Warga Cirebon Bakal Dipamerkan di KTT G20
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: