Cium Tangan Tersangka Pencabulan, Kasat Reskrim Polres Muna Ucapkan Permohonan Maaf Ini

Rabu 11-05-2022,21:07 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Dijelaskan bahwa usia kandungan korban kini telah mencapai delapan bulan.

Dalam aksi bejatnya, La Desi tega mencabuli N yang kini berusia 19 tahun sejak 2015.

“Jadi, pelaku itu sudah mencabuli korban sejak 2015 hingga 2021 lalu,” terang Kompol Anggi.

BACA JUGA:Pelajar Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Rel Ramanuju, Warga: Sudah Diminta Berhenti Tapi Diterobos

Seorang Kakek Cabuli Cucu di Gunungjati

Kasus yang sama juga dialami oleh seorang anak perempuan 16 tahun berinisial NS di Kabupaten Cirebon.

Lebih tepatnya, seorang kakek berinisial MS di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon tega mencabuli cucu tirinya.

Dalam aksi bejat si kakek, korban sudah dicampuri sejak kelas 6 SD hingga sang cucu kini beranjak umur 16 tahun.

Ya, perbuatan sang kakek terhadap sang cucu dilakukan selama bertahun-tahun dan akhirnya terungkap ketika sang ibu pulang ke Cirebon.

BACA JUGA:5 Gejala Seseorang Mengidap Penyakit Kronis, Salah Satunya Alami Gangguan Suasana Hati

Sang ibu sendiri baru saja pulang dari luar negeri sebagai pegawai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Dijelaskan oleh Subandi selaku aparat desa, mengetahui peristiwa keji tersebut sang lantas geram.

“Perbuatan MS kebongkar baru bulan kemarin. Itu saat ibu korban pulang dari luar negeri.

"Kemudian korban cerita sama ibunya, tentang perbuatan kakek tirinya itu.”

BACA JUGA:10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp 200 Hingga Rp 400 Juta Dituntut 4 Tahun Penjara

“Ibu korban pun geram, kemudian mendatangi kami di kantor balai desa,” terang Subandi.

Kategori :