MUNA, DISWAY.ID - Kasatreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Iptu Astaman Rifaldy Saputra tiba-tiba mencium tangan tersangka pencabulan, lalu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar.
Momen tak biasa terjadi di Polres Muna, Sulawesi Tenggara pada Selasa 10 Mei 2022 kemarin.
Kejadian ini jadi momen langka yang tak biasanya ketika jumpa pers kasus pencabulan dengan tersangka La Desi (45).
BACA JUGA:Joki Balap Liar di Kuningan Bertaruh Nyawa Demi Rp 50 Ribu
Sementara Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan yang memimpin perilisan kasus tersebut di depan keluarga dan wartawan.
Saat perkenalan tersangka, tiba-tiba setelah jumpa pers selesai Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra cium tangan La Desi, tersangka kasus pencabulan terhadap korban R dan N.
Seusai mencium tangan La Desi, Astaman mengucapkan permohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besarnya di Kabupaten Buteng.
“Kakekku dan nenek La Desi merupakan saudara kandung. Namun, saya harus melaksanakan tugas secara profesional, tidak pandang bulu dan secara tegas,” ujar Astaman.
BACA JUGA:Inilah 5 Laga Penentu Menuju Juara Liga Inggris 2021-2022
Sementara itu, seperti disinggung tadi, La Desi merupakan pelaku yang telah mencabuli seorang perempuan 19 tahun berinisial R dan N tadi.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah enam tahun melakukan aksi bejatnya itu.
Setelah mengetahui perlakuan La Desi, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
R menjadi korban La Desi sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu hingga berusia 19 tahun.
BACA JUGA:Hebat! Nikuba Sudah Diminati Vietnam hingga Kosta Rika, CEO Iwan Piliang: Dunia Pasti Mendukung
Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang disampaikan Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, korban N telah mengandung anak dari La Desi.