AN (42) dan anaknya menceritakan peristiwa tersebut kepada perangkat desa.
Korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara sang ibu, seperti disebutkan tadi bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Perbuatan jahat pelaku biasanya dilakukan saat nenek korban sedang jualan keliling atau keluar rumah.
BACA JUGA:Awas! Cuaca Panas Terik Bisa Sebabkan 5 Penyakit, Salah Satunya Susah Bernapas
Setelah cerita itu, ibu korban minta pendampingan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Jadi kami antar untuk laporan, pada Minggu pertama di bulan puasa. Sudah laporan ke polisi, jadi penanganan kasusnya kita serahkan ke kepolisian,” tuturnya.
Laporan langsung diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi langsung menggerebek tempat tinggal pelaku.
BACA JUGA:Eks Aspri Hotman Paris Diduga Terkena Santet, Unggah Video saat Muntah Darah
Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Kemudian digelandang ke Mako Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Gunungjati.
Katanya, pelaku saat ini sudah berada di penjara Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gawat! 15 Kasus Hepatitis Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Ungkap Faktanya
“Pelakunya sudah kita tangkap, kita amankan dan prosesnya lanjut,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari Radar Cirebon.