Dokumen ekspor tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sikafix tile adhesive, tong besi tutup lebar, snack, sterofoam, sendok bebek plastik, computer dan sparepart mobil aqua.
BACA JUGA:Korupsi Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tidak Manusiawi, Dorong DPR Buat Pansus
“Namun, isi barang di dalam kontainer minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Komjen Agus.
R dan E dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.