JEMBER, DISWAY.ID - Penjualan 1.300 benih lobster di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh Tim Kalong Polres Jember.
“Tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan benih lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis 12 Mei 2022.
Hery menjelaskan, satu orang pelaku berinisial H yang berperan sebagai penjual benih lobster ke DF berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:Bajat! Ayah Tiri Gauli Anaknya Belasan Kali Hingga Hamil 5 Bulan
DF hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jember.
“Modus dari pelaku adalah membeli benih lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember.
"Sedangkan DF menjadi pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan, pelaku mendapatkan benih lobster dari H dan setelah pelaku mendapatkan cukup benih lobster, maka pelaku akan menghubungi pembeli untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA:Pria Pangandaran Tewas Misterius di Rumah Janda Usai Makan Nasi Uduk
Sementara DF mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas sebagai pengepul lobster selama 2 tahun.
Satu benih lobster jenis pasir dijual seharga Rp 6 ribu per ekornya dan untuk jenis benih lobster mutiara dijual seharga Rp 10 ribu per ekornya.
Penjualan benih lobster yang dilakukan secara ilegal itu merupakan tindak pidana kejahatan.
"Karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” katanya.
BACA JUGA:Ibu Baca Chat WhatsApp Anak, Kasus Pencabulan Terungkap
Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara.