JAKARTA, DISWAY.ID – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa KPK pada Jumat 13 Mei dianggap tidak kooperatif.
Hal tersebut karena Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tidak memenuhi panggilan yang layangkan oleh KPK.
Namun Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy membantah jika dia tidak kooperatif dengan pemanggilan KPK.
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Jakarta Utara Pantau Ruangan Kerja Pegawai Kantor Walikota Pasca Libur Lebaran
Operasi kaki alasan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tidak penuhi panggilan KPK.
Penjemputan paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy oleh pihak Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.02 WIB dan membantah jika tidak kooperatif terkait pemanggilan KPK.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengungkapkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki.
BACA JUGA:Penumpasan KKB Butuh Waktu Panjang, Panglima TNI Ungkap Penyebabnya
“Enggak. Saya operasi kaki,” kata Richard di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dilansir dari sumeks.co, sedangkan Pelakasana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penjemputan paksan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, karena dinilai tidak kooperatif.
“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang,” ucap Ali.
Ali mengatakan, sebelum dilakukanya penjemputan paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Suzuki Smart Hybrid Langkah Awal Suzuki Hadapi Era Elektrifikasi Tanah Air
Akan tetapi, Richard yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.