Tak hanya itu, Firli menambahkan bahwa, RL juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 500 juta atas persetujuan izin prinsip 20 gerai usaha retail tersebut.
Uang Rp 500 juta ini, diserahkan oleh AR ke rekening milik Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang merupakan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.
Namun Firli dan jajaran tak puas mengungkap kasus suap terkait izin prinsip retail saja.
BACA JUGA:Seakan Tak Kapok, Zinidin Zidan Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Sengaja Permainkan Adzan
Karena diduga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga menerima suap ataupun gratifikasi dari pihak-pihak lain selama menjabat sebagai wali kota Ambon.
“Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tutup Firli.