
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi merilis jadwal dan syarat pendaftaran calon penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022, Senin 16 Mei 2022 kemarin.
Sebagai langkah awal, jadwal pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022 akan dibuka mulai hari ini, 17 Mei 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Selanjutnya PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama akan dibuka pada 23 Mei 2022.
BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran PPDB Online 2022 DKI Jakarta
Dan terakhir PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) akan dibuka pada 30 Mei 2022.
Tata Cara Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA 2022
Untuk diketahui untuk pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022 untuk ketiga jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, calon pendaftar perlu mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
Lalu pilihlah pengajuan aku sesuai dengan jenjang pendidikan calon peserta.
Sampai di sini calon peserta akan diminta mengisi formulir pendaftaran PPDB DKI Jakarta secara online dan mencetak tanda bukti pengajuan akun, lengkap berisikan nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi.
BACA JUGA:Upacara Baijiu
BACA JUGA:PPDB Online Palembang Dibuka, 5 Sekolah Jadi Percontohan
Lalu, langkah selanjutnya calon peserta PPDB DKI Jakarta perlu melakukan aktivasi akun dengan cara memilih tombol aktivasi dan mengisi input nomor peserta dari sistem pendataan nilai raport (sidanira) untuk tahun 2022, ditambah PIN/Token yang sudah disimpan.
Setelah itu peserta PPDB DKI Jakarta yang telah memiliki akun akan disarankan mengganti PIN dengan password baru, lalu pilih aktivasi.
Langkah ketiga yaitu pemilihan sekolah, pemilik akun yang sudah masuk ke dalam situs ppdb.jakarta.go.id bisa langsung memilih sekolah tujuan dan mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.