JAKARTA, DISWAY.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dipastikan akan kembali cair untuk 8,8 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Menurut informasi, awalnya jadwal pencairan BSU dikabarkan akan berlangsung pada April 2022. Namun hingga Mei belum ada kabar terbaru terkait pencairannya.
Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan hingga kini pihaknya masih harus mematangkan mekanisme pencairan BSU 2022.
Hal tersebut dilakukan Kemnaker agar penyaluran BSU 2022 bisa tepat sasaran.
BACA JUGA:Sopir Bus Positif Nyabu Berujung Kecelakaan Maut di Tol Sumo, Dikurung 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Teluk Betung Barat, Aktivitas Warga Lumpuh
Jika semua sudah siap, para penerima BSU yang kriterianya sesuai akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
Adapun berikut ini kriteria pekerja untuk dapat BSU Rp 1 juta:
a. Warga Negara Indonesia
BACA JUGA:Putri KW Kalah, Indonesia Tertinggal 1-0 dari Thailand
BACA JUGA:SEA Games 2021: Jelang Semifinal Sepakbola Putra, Pelatih Thailand Keluhkan Kondisi Rumput Stadion
b. Terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Mengenal Pemeran dan Karakter Serial She Hulk Attorney at Law, Berikut Jadwal Tayang di Disney+