e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika kriterianya sudah terpenuhi, para peserta bisa cek nama penerima BSU 2022 di sini:
1. Login ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BACA JUGA:Ramai Kabar UAS Ditolak Masuk Singapura, Gubernur Edy Rahmayadi Ucapkan Ini
2. Siapkan KTP dan masukan NIK, nama lengkap, serta tanggal lahir.
3. Klik Lanjutkan.
4. Notifikasi akan muncul di dashboard laman tersebut yang menyatakan apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.