KPK 'Gerah' Peliknya Kasus Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Panggil 2 Kementerian

Kamis 19-05-2022,17:44 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

“Sinergi antarpenegak hukum serta dukungan dari BPN dan Pemkab Bintan akan mempercepat penuntasan kasus mafia lahan,” ujar mantan penyidik KPK itu.

I Wayan Riana menegaskan penertiban surat-surat tanah melalui verifikasi yang ketat oleh pihak BPN harus dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus mafia tanah.

“Hasil verifikasi terhadap surat tanah yang bersengketa mestinya ditembuskan ke penegak hukum serta Pemkab Bintan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Selain kasus pidana umum terkait mafia tanah, Kejari Bintan juga meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir di Tanjunguban, Bintan.

“Penyidik masih melengkapi data dan keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Bintan menangani 13 kasus terkait tanah. Kejahatan yang dilakukan sama yakni pemalsuan surat.

“Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki dalam kesempatan terpisah.

Ia merinci pada tahun 2021 ada lima kasus, seluruhnya telah dilimpahkan Ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Pada 2022, Polres Bintan menangani delapan kasus pemalsuan surat tanah, yakni tujuh kasus sedang proses penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan perkara, sedangkan satu kasus lagi tahap penyelidikan

"Warga harus lebih teliti dan berhati-hati saat membeli lahan, termasuk memeriksa legalitas lahan yang akan dibeli dan sempadan lahan tersebut," pungkasnya.

 

Kategori :