JAKARTA, DISWAY.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri memblokir rekening milik tersangka kasus robot trading Fahrenheit.
Bareskrim Polri blokir rekening tersangka kasus robot trading senilai Rp 70 Miliar.
"Penyidik bersama PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.
Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I.
BACA JUGA:3 Petinggi Robot Trading DNA Pro Masuk Daftar Red Notice, Bareskrim Polri Ungkap Identitasnya
Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.
Sebagai informasi, polisi menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot, Jumat 22 April 2022 lalu.
BACA JUGA:Izin ke Pengadilan Jakarta Barat, Polisi Bakal Sita Apartemen Mewah Milik Bos Fahrenheit!
Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.