Awas Ancaman FPI Usir Kedubes Inggris Tak Main-main, Pemerintah Dipaksa Hentikan Provokasi Bendera LGBT?

Minggu 22-05-2022,13:20 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

“Indonesia menhjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28H UUD 1945, termasuk padanya adalah lingkungan hidup yang bebas dari kampanye sesat penyakit psikis dan perilaku menyimpang homoseksual, Karenanya kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia, yang apabila tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non grata),” tegas FPI.

Kategori :