Tega! Paman Cabuli Keponakan Sejak Korban Berumur 8 Tahun di Cengkareng

Rabu 25-05-2022,16:35 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

“Pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuan pelaku dia nafsu dengan korban,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, kata Taufik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kategori :