JAKARTA, DISWAY.ID -- Penerimaan peserta didik baru atau PPDB di DKI Jakarta kini masuk ke tahapan pendaftaran atau pengajuan akun untuk jenjang SMA dan SMK.
Mulai dari proses ini, peserta baru akan mengetahui pilihan sekolah favortinya melalui beberapa jalur pilihan, salah satunya jalur zonasi dengan mengakses ppdb.jakarta.go.id.
Mudahnya, jalur zonasi ini adalah jalur masuk calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan kedekatan domisili CPDB sesuai Rukun Tetangga (RT) atau kelurahan sekolah favorit.
BACA JUGA:Severodonetsk Ukraina Runtuh, Rusia Bergerak Pelan Kuasai Kota Utama
Makanya, CPDB perlu memahami lokasi atau alamat sekolah pilihan masing-masing.
Untuk mengetahui lokasi sekolah melalui ppdb.jakarta.go.id, CPDB dapat mengikuti langkah-langkah berikut;
1. Kunjungi laman publik PPDB DKI 2022 melalui https://ppdb.jakarta.go.id/#/
2. Pilih jenjang tujuan dari SD, SMP, SMA, atau SMK
3. Pilih daftar jalur yang hendak didaftarkan pada kolom sisi di sebelah kiri
4. Klik pilihan 'Lihat lokasi sekolah?' atau menu bar 'Lokasi'
5. Tersedia informasi mengenai daftar lokasi pendaftaran PPDB DKI Jakarta lengkap dengan kompetensi masing-masing sekolah di seluruh Jakarta
BACA JUGA:Robert Alberts Bocorkan Target Persib Bandung di Setiap Laga
Dikutip dari paparan PPDB DKI Jakarta 2022/2023, ada perbedaan antara ketentuan jalur zonasi SD, SMP, dan SMA. Berikut ketentuan hingga batas jarak jalur zonasi tiap jenjang di PPDB DKI 2022.
Ketentuan Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022
1. Pendaftar PPDB SD jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah dengan sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama