2. Pendaftar yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung
3. Pendaftar yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
4. Jika jumlah pendaftar yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan mulai dari usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
5. Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB tahap 2
BACA JUGA: 2 Saudara Korban KDRT Sang Ayah di Tanjung Duren Dapat Pendampingan UPT P2TP2A
Ketentuan Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022
1. Pendaftar PPDB SMP dan SMA jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah paling banyak 3 sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan
2. Pendaftar SMA dapat memilih maksimal 3 peminatan, baik di 1 sekolah yang sama atau berbeda-beda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali untuk sekolah penggerak karena tidak ada peminatan
3. Pendaftar yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung
4. Pendaftar yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
5. Seleksi pada jalur zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan pendaftar yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
BACA JUGA:Heboh Konvoi Bendera 'Khilafatul Muslimin' di Brebes hingga Cawang, BNPT: Mereka Mirip HTI
Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
6. Jika jumlah peserta yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah mulai dari zona prioritas, usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar