CILEGON, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menahan Asisten Daerah atau Asda 3 Setda Kota Cilegon Ujang Iing, Selasa 31 Mei 2022.
Penahanan terhadap mntan Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Transfer Depo Sampah di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kasus dugaan korupsi pembangunan senilai Rp 939.200.000 pada anggaran 2019 tersebut tengah diusut Kejari.
BACA JUGA:Setelah Bali, Trac Astra Rent a Car Akan Buka Sewa Mobil Listrik di Danau Toba
Ujang Iing ditahan di Rumah Tahanan Serang.
Selain Ujang Iing, kejari juga menahan LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah itu.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah memeriksa saksi UI dan saksi LH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Transfer Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon.
BACA JUGA:Begini Nasib Wanita Bercadar Sekamar dokter Faisal Sekarang
Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka.
Tersangkanya, Ujang Iing selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta dan LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah.
Adapun kronologi perkara, berawal dari adanya Anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon tahun 2019 dengan pagu paket Rp 939.200.000," kata Ineke dalam konfrensi pers di Kejari Cilegon, Selasa, 31 Mei 2022 malam.
Setelah dilakulan proses tender, kata Ineke, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender.
BACA JUGA:Kata Kemlu Soal Indomie Goreng yang Ditemukan Pasukan Rusia di Markas Tentara Ukraina
Selanjutnya, tersangka Ujang Iing selaku PPK melakukan penunjukkan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Alam Cipta Indo untuk memulai pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.
"Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkam bendera perusahaanya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," jelasnya.