JAKARTA, DISWAY.ID – Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap bahwa sebanyak 8 kali 2 tersangka debt collector di Cengkareng lakukan perampasan motor.
Hal tersebut di akui oleh 2 debt collector berinisial DMD dan RS yang diamankan Polsek Cengkareng beberapa waktu lalu.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengungkapkan bahwa 2 tersangka ini sering melakukan perampasan motor secara paksa dan tidak pernah diserahkan langsung ke pihak leasing.
BACA JUGA:Geely Luncurkan 9 Satelit Khusus Untuk Autonomous Cars, Pertama dari 240 Satelit
"Menurut pengakuan tersangka satu ada yang sudah melakukan 8 kali dan satu lagi empat kali. Sedangkan kepalanya masih berstatus DPO," ujar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo pada Kamis, 2 Juni 2022.
Saat diselidiki, kedua tersangka tidak bisa menunjukan surat-surat resmi dari pihak leasing yang memerintahkan penarikan tersebut.
Hingga saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan yang lebih dalam untuk mencari tahu modus dibalik tindakan 2 tersangka debt collector tersebut.
"Modus mereka hanya dengan menakut-nakuti masyarakat yang memang memiliki penunggakan," kata Kompol Ardhie.
BACA JUGA:Rusia Perkuat Garda Depannya Gegara Amerika Kirim Paket Senjata ke Ukraiana
Usai merampas paksa, kendaraan tersebut dijual langsung dengan harga Rp 3 juta rupiah.
Sedangkan lokasi 2 tersangka debt collector menjual sepeda motor tersebut masih dalam menyelidikan kepolisian.
"Yang tau lokasi tempat menjualnya hanya pria yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi," tambah Kompol Ardhie.
Kepada Polisi, mereka mengaku dari leasing FIF, namun saat di konfirmasi masih belum ada pernyataan dari pihak bersangkutan.
BACA JUGA:Calon Bintara Fahri Fadillah Gagal Tes, Polda Metro Jaya Klaim Punya Data dan Rekaman Uji Ulang
Selama beraksi sebanyak 8 kali, 2 tersangka debt collector tersebut menargetkan korbannya secara acak dan saat sedang berkendara sendiri.