Dengan adanya kasus ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian seperti itu.
BACA JUGA:Istri Ridwan Kamil Ikhlas Lepaskan Eril: Mamah Pulang dulu ya...
Selain itu dapat juga menanyakan surat kelegalannya sebagai pihak ketiga dari perusahaan.
Atas tindakanya, 2 tersangka debt collector tersebut dikenakan pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan Penggelapan dengan hukuman penjara selama empat tahun. (intan afrida rafni)