8 Kali 2 Tersangka Debt Collector di Cengkareng Lakukan Perampasan Motor, Kepolisian Beberkan Modusnya

Kamis 02-06-2022,18:59 WIB
Editor : Reza Permana

Dengan adanya kasus ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian seperti itu. 

BACA JUGA:Istri Ridwan Kamil Ikhlas Lepaskan Eril: Mamah Pulang dulu ya...

Selain itu dapat juga menanyakan surat kelegalannya sebagai pihak ketiga dari perusahaan. 

Atas tindakanya, 2 tersangka debt collector tersebut dikenakan pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan Penggelapan dengan hukuman penjara selama empat tahun. (intan afrida rafni)

Kategori :