“Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.
Untuk itu, Alex memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula.
Selain itu juga meminta untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.
Alex melanjutkan, jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Untuk diketahui bahwa Alex Noerdin pada sidang sebelumnya dituntut pidana maksimal dengan 20 tahun penjara, karena dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.
BACA JUGA:Bentuk Tim Khusus, Ini Ancaman Polda Metro jika Ada Unsur Pidana di Konvoi Khilafatul Muslimin!
Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.
Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (fdl)
Artikel ini sudah tayang juga di sumeks.co dengan judul: Sampaikan Pledoi, Alex Noerdin Menangis. https://sumeks.co/sampaikan-pledoi-alex-noerdin-menangis/