JAKARTA, DISWAY.CO.ID - Pihak kepolisian mengungkapkan DJ Chantal Dewi ternyata sudah mengonsumsi barang haram narkoba jenis sabu selama hampir 13 tahun.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, pada Kamis 17 Maret 2022.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD mengaku mengonsumsi sabu sejak lama, sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengonsumsi sabu di apartemennya rutin sebulan tiga kali," ujar Endra Zulpan dalam konferensi pers, dikutip dari PMJ NEWS.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pendafataan Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Ini
Kabarnya DJ Chantal Dewi juga mengonsumsi narkoba untuk mendukung fisik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Pengakuan empat tersangka termasuk DC itu penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," sambungnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menyebut para tersangka membeli narkoba jenis sabu itu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,5 juta.
"Mereka memakai (sabu) berempat. Dalam waktu satu bulan mereka memakai 3 kali, dan sekali pakai bisa habis 1 gram. Jadi total sekitar 3 gram dalam sebulan," terang Akmal.
Seperti diketahui, Chantal Dewi bersama tiga orang rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes urine, keempatnya diketahui positif metafetamin, amfetamin dan benzo.
Chantal Dewi ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu.
BACA JUGA:Minimarket Mulai Berlakukan Harga Normal Minyak Goreng Kemasan
CD ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
"Ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Terkait kasus ini, Chantal Dewi dan rekannya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.