Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Cabut 300 Ayat Al'Quran, Mahfud MD: Jangan Dihajar, Bawa Itu ke Pengadilan

Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Cabut 300 Ayat Al'Quran, Mahfud MD: Jangan Dihajar, Bawa Itu ke Pengadilan

Menko Polhukam Mahfud MD-Instagram-

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri segera menyelidiki dan menutup akun youtube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim

Menurut Mahfud, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah menistakan Islam dengan permintaanya mencabut 300 ayat Al'quran.

Melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah Rabu (16/3/2022) sore, 

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” jelasnya.

Mahfud MD menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dalam ajaran pokok Islam, Al-Qur’an itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.

“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,” katanya.

Mahfud lalu menyebutkan isi dari UU Nomor 5 Tahun 1969 tersebut. “Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.

Mahfud MD menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

Mahfud MD menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.

“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengancam siapa yang menodai agama,” katanya.

“Jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini. Jangan. Itu bawa ke pengadilan,” lanjutnya lagi.

“Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co