Peran Ivan Gunawan di DNA Pro Terbongkar, Uang Rp 900 Juta Langsung Dikembalikan ke Polisi

Jumat 15-04-2022,13:07 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka  kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

BACA JUGA:DPRD Tangerang Selatan Rotasi AKD, Berikut Ini Komposisinya

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Telah Dibuka, Ini Alur Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kategori :