JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan tujuh orang terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman.
"Kalau untuk DNA Pro sudah dilakukan penahanan tujuh orang, total diperiksa 17 saksi," kata Kombes Pol Yuldi Yusman, dikutip dari laman RRI.co.id pada Jumat, 15 APril 2022.
Kini Bareskrim terus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar aset dari para pelaku.
BACA JUGA:Lion Air Terbang Kembali Rute Jogja-Pontianak PP Mulai 22 April 2022
BACA JUGA:15 Ribu Ton Daging Kerbau dari India Tiba Akhir April 2022, Bulog: Buat Kebutuhan Lebaran
"Untuk fakta kami melakukan proses penyidikan berdasarkan alat bukti, kami tidak lepas kerjasama dari PPATK, kita kejar aset dari para pelaku ini," tuturnya.
Kombes Pol Yuldi Yusman menyebut bahwa hasil penyidikan ada robot trading yang sama modelnya dnegan DNA Pro yaitu Fahrenheit.
"Memiliki modus dan gaya yang sama, punya founder dan co founder, merekrut brand ambassador, sehingga masyarakat tertarik untuk menjadi member robot trading," pungkasnya.
Tak lupa Kombes Pol Yuldi Yusman memberikan imbauan agar masyarakat bisa tidak mudah percaya terhadap trading yang mengiming-imingi untung besar.
BACA JUGA:DJ Una Rugi Rp 700 Juta Atas Penipuan Robot Trading DNA Pro, Polisi Periksa Barang Bukti
BACA JUGA:Stasiun Gambir dan Senen Ramai, Belasan Ribu Orang Sudah Lakukan Perjalanan KA Antar Kota
"Pelajari produknya, jangan sampai terseret kalau masih ilegal," tandasnya.
Sekadar informasi, sudah ada sebanyak 12 orang yang telah menjadi tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Dari ke-12 itu, masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.