JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang pedagang kelontong di Jalan Pintu Seng Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat berinsial S (52) memperkosa karyawannya yang yatim piatu dan masih di bawah umur.
Tersangka S melakukan aksi bejatnya itu kepada korbannya berinisial U yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Aksi bejatnya itu dilakukan selama tiga tahun hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan pada Maret 2022.
Bayi tersebut lantas dijual tersangka S seharga Rp 10 juta. Perbuatan S ini terungkap oleh paman korban D (36).
Selama kejadian tersebut berlangsung, korban yang merupakan yatim piatu tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya karena takut dengan ancaman dari tersangka.
Adapun ancaman yang diberikan kepada korban adalah tidak diberikan gaji dan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari tersangka.
Sampai pada akhirnya, paman korbanpun mengetahui kelakuan sang majikan dari keponakannya dan korbanpun menceritakan semuanya kepada pamannya yang berinisial D (36).
Setelah mendengarkan cerita dari korban yang merupakan keponakannya, ia langsung melaporkannya ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.
Polsek Cengkareng menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Jalan Pintu Seng, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 18 Mei 2022.
Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan berupa Visum Et Repoertum Korban dan satu stel baju wanita bercorak merah, abu, dan coklat.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Hingga Melahirkan di Cengkareng Selama 3 Tahun Tidak Digaji
"Setelah melahirkan di bulan Maret 2022, bayi tersebut dikasih oleh pelaku ke orang yang tidak dikenal," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo
Dari hasil penjualan bayi tersebut, korban mendapat Rp 5.5 juta untuk menggantikan biaya persalinannya. Sedangkan sisanya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.